Minggu, 09 November 2025

Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026.

 

Senin, 10 November 2025

Senin, 10 November 2025 Desa Bora melaksnakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026.


Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 ini dilaksanakan dalam menindaklanjuti Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pertanggal 27 Maret 2025 dan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI.

Penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa (APBDesa) Bora Tahun Anggaran 2025 sejatiinya sudah dilaksnakan pada bulan Desember 2024 dan sudah 80% kegaitan berjalan, nanun denganterbitnya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025. Begitu pula dengan Program Ketahan Pangan Penanaman Jagung Hibrida yang digalakan oleh Pihak POLRI dan TNI yang muncul setelah APBDesa ditetapkan.

Maka dari itu, untuk memasukan kegiatan tersebut ke dalam APBDesa yang telah ditetapkan, Desa Bora melaksanakan Perubahan APBDesa melalui mekanisme Musywarah Desa dan setelah selesai ditetapkan dijadwalkan pada hari selasa 11 November 2025 akan di konsultasikan ke Kecamatan untuk dievaluasi dari Pemerintah Kecamatan.

Kegiatan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 dimulai pukul 09.00 yang di pandu oleh MC Saudara Yasdi Handi Kepala Dusun Sengkuan dengan rangakaian acara:

1.   Mendengarkan dan menyanyikan lagu Indonesia Raya

2.   Pembacaan Doa Oleh Tokoh Agama Setempat

3.   Sambutan Ketua BPD Bora selaku Penyelenggara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 oleh Bapak NIKODEMUS.

4. Sambutan Kepala Desa Bora sekaligus memaparakan point-point terkait perubahan dalam penetapan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 Bapak Pencon, S. Pd. K

5. Sambutan Camat Sayan  yang diwakili Oleh Staf Pemerintahan Kecmatan Sayan, Bapak Ahmad Efendi

6.  Sambutan TPP, Pendamping Desa Kecamatan Bapak Jamaludin, S. Sos dan Bapak Lias, S. Pd

7.   Sambutan Staf Kesra Kecamatan Sayan sekaligus memperkenalkan diri secara Formal dalam Forum Musyawarah Desa oleh Bapak Alias Van.

8.  Diskusi dan Tanya Jawab terkait Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026.

9. Penandatanganan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026


Dalam sambutannya, Ketua BPD Bora menyampaikan bahwa pelaksanaan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 sudah dijadwalkan jauh-jauh hari dengan target undangan 50 perserta. Beliau juga mengucapkan terimaksih kepada Peserta Musyawarah yang telah bersedia hadir dan antusias dalam mengikuti kegiatan.

Kepala Desa Bora Bapak Pencon, S. Pd. K dalam sambutannya menyampaikan point-point yang menjadi perubahan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Bora Tahun 2025 salah satunya adalah terkait Pembentukan Koperasi Desa/ Kelurahan Merah Putih Bora dan Penanaman Jagung Hibrida Program Ketahanan Pangan Desa Bora.

Dua kegiatan tersebut tidak termuat dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  Bora Tahun 2025. Hal ini dikarekan Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih diterbikan tanggal 27 Maret 2025 dan Surat Edaran Bupati Nomor: 400.10/34/DPMD/2025 Tentang Penggunaan Dana Desa Untuk Mendukung Swasembada Jagung Di Kabupaten Melawi diterbikan tanggal 20 Agustus 2025.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa  juga terkait adanya Dana Bagi Hasil dari Kabupaten.

Untuk Rencana Kerja (RKP) Desa Bora Tahun Anggaran 2026 beliau mantap akan merealisasikan Pengadaan Mobil Ambulance. Beliau mengatakan bahwa Pengadaan mobil Ambulance merupakan suatau kebutuhan bagi masyarakat Desa Bora dikarenakan tidak adanya tenaga Kesehatan di Desa Bora dan jarak Desa Bora yang jauh dari Pusat Kecamatan, sehingga adanya Ambulance sangat mendukung dalam proses evakuasi masyarakat yang butuh penanganan cepat dalam keadaan darurat. Gagasan Beliau mendapat dukungan dari Peserta Musyawarah.

Mewakili Pemerintah Kecamatan Sayan, Bapak Ahmad Efendi dalam sambutan nya menyampaikan terkait dasar-dasar sebuah desa melaksanakan Perunahan APBDes salah satunya dikarekan ada nya regulasi terbaru yang mengharuskan desa menyesuaikan terhadap regulasi tersebut contohnya dengan adanya Intruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Program  Ketahanan Pangan Desa Penanaman Jagung Hibrida ataupun terjadinya keadaan mendesak di desa yang mengharuskan melaksanakan Perubahan APBDes.

Beliau juga menyambut baik gagasan Kepala Desa Bora yang akan menganggarkan Pengadaan Mobil Ambulance di dalam Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Tahun 2026.

Lebih Lanjut beliau berpesan agar Pemerintah Desa lebih berhati-hati atau mawas diri dalam pengelolaan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa. Hal ini dikarekan sudah ada beberapa Desa di Indonesia yang tersandung dalam Pengelolaan anggaran tersebut.

Dari Tenaga Pendamping Profesional (Pendamping Desa Tingkat Kecamatan) Bapak Jamaludin, S. Sos dalam sambutannya menyampaikan agar desa segera menyelesaikan kegiatan yang masih belum terealisasi di tahun 2025. Beliau juga menyampaikan agar setiap desa untuk aktif melaporkan layanan Posyandu pada aplikasi e-hdw karena itu merupakan salah satu bentuk pelaporan Desa kepada Kementerian terkait realisasi program layanan dasar kesehatan khususnya pencegahan stunting yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa.


Koordinator TPP Kecamatan Sayan, Bapak Lias, S. Pd dalam sambutannya melanjutkan sambutan dari Pendamping Desa Kecamatan, beliau menyampaikan agar Desa segera berkoordiansi dengan Pendamping Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang bertugas di Dessa Bora dalam penyususnan Proposal Bisnis. Terkait Dana Desa sebagai Jaminan Pinjaman KOPDES beliau meluruskan bahwa dana tersebut sebagai jaminan jika Kopdesa mengalami kendala keuangan dalam angsuran pinjaman kepda Bank HIMBARA, ketika Kopdes sudah berjalan lancara maka kewajiban Kopdes mengembalikan dana tersebut kepada Desa.

Menjelang di akhir kegitan sebelum sesi diskusi, Staf Kesra Kecamatan Sayan Bapak ALIAS VAN atau yang akrab disapa Bang Ivan juga memberikan sambutan sebagai perkenalan secara formal dalam Forum Musyawarah Desa Bora. Dalam sambutannya beliau memperkenalkan diri dan menjelaskan tugas pokok dan funsinya pada Bidang Kesra (Kesejahteraan Rakyat) Pemerintah Kecamatan Sayan yang pada intinya menangani masalah kesejahteraan rakyat misalnya terkait Bansos, PKH dan Bantuan Pangan dan lainnya.

Lebih lanjut beliau juga menyampaikan saran kepada Pemerintah Desa di saat Pemerintah Pusat sedang menggalakan efisiensi anggaran, agar Pemerintah Desa segera dan serius untuk pengembangan Kopdes dan Bumdes sebagai salah satu sumber pendapatan dan pembiayaan Desa, sehingga desa menjadi lebih mandiri dalam pembiayaan desa dan tidak hanya tergantung pada Dana Desa, mengingat kebijakan pemerintah yang sedang gencar-gencarnya menerapkan efisiensi anggaran dan mengantisipasi kemungkinan berimbas pada pemangkasan dana desa di masa-masa mendatang.

Di akhir kegiatan dilaksanakan Penandatangan Berita Acara Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026 dan selanjutnya kegiatan diakhiri oleh MC serta dialnjutkanmakan siang bersama.



Penulis : Sri Tisnawai, S. Pak (Sekretaris Desa_

 

 

 

Senin, 20 Oktober 2025

Silaturahmi dan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat


Pada hari ini Kamis 16 Oktober 2025. Kami di Desa Bora Kecamatan Sayan menerima Kunjungan Kerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Bapak RITAUDIN, S.E.

Kunjungan Kerja yang dilakukan oleh Bapak RITAUDIN, S.E juga termasuk dalam rangka Silaturahmi dan Reses Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sesuai konstituen Beliau Daerah Pemilihan KALBAR 7 (Kabupaten Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu)

Bapak RITAUDIN, S.E ini merupakan salah satu Putra terbaik Kabupaten Melawi Khususnya di Jalur Sungai Pinoh (Kecamatan Sokan, Tanah Pinoh Barat, Tanah Pioh dan Sayan).

Bertindak Selaku Tuan  Rumah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bora. Ketua BPD memberikan sambutan di awal kegiatan sebagai pembuka. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kecamatan Sayan dan Perwakilan DANRAMIL Sayan.

Terlepas dari unsur Politik, Masyarakat Desa Bora menyambut baik kehadiran Beliau sebagai salah satu Wakil Rakyat Kabupaten Melawi yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.

Peningkatan Kualitas Jalan Poros Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru yang melewati Desa Bora ini juga tidak terlepas dari keterlibatan Beliau sebagai salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Bora yang yang tidak disebutkan namanya; menyampaikan tanggapannya terhadap agenda Silaturahmi dan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Beliau berharap agenda Silaturahmi dan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini bisa menjadi momentum bagi Masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, dan bagi yang melaksanakan Reses momentum ini bisa dimanfaatkan untuk mendengar, menyerap dan menampung aspirasi Masyarakat.

Beliau Juga menambahkan bahwa:

Hal ini juga bisa menjadi salah satu solusi bagi pemerintah Desa dalam pemenuhan target pembanguan. Yang mana kita ketahui bersama bahwa tuntutan untuk sebuah pembangungan di Desa juga besar.

Dalam Pemenuhan Pembanguan di Desa,  tidak semua bisa ataupun sanggup dipenuhi dengan Dana Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa Sudah diatur peruntukannya berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Sebagai Contoh Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di antaranya:

1.   Penanganan Kemiskinan Ekstrim maksimal 15% dari Pagu Dana Desa

2.   Programa Ketahan Pangan Desa melalui Penyertaan Modal Kepada BUMDesa atau Lembaga Ekonomi lainnya yang ada di Desa paling rendah 20% dari Pagu Dana Desa.

3.   Operasional Pemerintah Desa 3% dari Pagu Dana Desa

4.   Pemenuhan Layanan Kesehatan Dasar Desa (Pencegahan Stunting dan Pencegahan Penyakit Menular)

5.   Layanan Pendidikan Pra Sekolah (PAUD dan TPA)

6.   Pengembangan Ekonomi Desa melalui Permodalan BUMDesa

7.   Pembanguna Infrastrktur Desa Berbasis Padat Karya

8.   Penanggulangan Bencana

9.   Sistem Informasi desa

Dari beberpa Fokus Penggunaan Dana Desa tersebut, ada beberapa kebutuhan Masyarakat yang tentunya tidak kalah penting namun tidak bisa dipenuhi dengan dana Desa diakrenakan regulasi dan keterbatasan anggaran Dana Desa. Misalnya:

1.   Dalam sebuah musyawarah Desa Masyarakat meminta untuk pengadaan tanah Kas Desa untuk kebutahan aset desa berupa lahan Perkebunan desa, tanah pemakaman, atau lahan bermain anak misalnya. Yang Jadi masalah untuk pengadaan tanah kas Desa tidak ada dianjurkan dalam Fokus Penggunaan Dana Desa. Sehingga jika dianggarkan dikhawatirkan akan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,

2.   Dalam sebuah musyawarah Desa Masyarakat meminta untuk mengangarkan pembangauan tempat ibadah. Pembangunan tempat ibadah juga tidak termasuk dalam Fokus Penggunaan Dana Desa Sehingga jika dianggarkan juga dikhawatirkan akan menyalahi aturan.

3.   Kebutuhan Desa akan Jembatan Gantung misalnya, namun anggaran yang dibutuh cukup besar.

Tiga contoh kasus di atas menjadi dilema yang sering dialami pemerintah Desa.

Dengan hadir nya salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, ini tentunya bisa memberikan suatu Solusi dari dilema yang ada. Melalui Kapasitasnya sebagai salah satu wakil Rakyat diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi rakyat yang tidak mampu terpenuhi melaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dikarekana regulasi dan keterbatasan Dana Desa, sehingga bisa terwujud dalam kebijakan lain melalui Legislatif dan Eksekutif.

Usulan-usulan yang menjadi dilema tersebut juga bisa dimuat dalam Musrenbang Tingkat Desa dan Kecamatan agar selanjutnya bisa menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.

Semoga melalui Kegitan Silaturahmi dan Reses salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini bisa menjadi wadah untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dalam menyampaikan, menerima dan menampung aspirasi keluh kesah Masyarakat terhadap Pembangunan di Desa Bora Khusunya dan Kecamatan Sayan serta Kabupaten Melawi pada umumnya agar Pembangunan bisa tepat sasararan menyentuh hingga ke Tingkat paling bawah.

Desa Bora, 16 Oktober 2025

Penulis: Cica (Kasi Pemerintahan Desa Bora)

 

 

 

Sabtu, 11 Oktober 2025

PEMDES BORA KECAMATAN SAYAN 2025

 



Salam Sejahtera untuk kita semua...

Adil Ka’talino Bacuraminn Ka’saruga Basengat Ka’ Jubata

 

Sahabat Desa, Perkenalkan kami dari Pemerintah Desa Bora Tahun 2025 memperkenalkan diri secara singkat melalui blog kami ini dan semoga bermanfaat. Harapan kami melalui blog ini kita bisa saling berbagi informasi wawasan serta pengalaman untuk kemajuan desa kita.

Desa Bora adalah salah satu Desa yang terletak di Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat yang terdiri dari enam Dusun (Dusn Bora, Dusun Tanjung Samak, Dusun Sengkuang, Dusun Mentawak, Dusun Batu Notak dan Dusun Belangak) terdiri dari 12 RT, dengan Jumlah Penduduk berdasarkan Perhitungan Indeks Desa Tahun 2025 adalah berjumlah 1.579 yang terdiri dari lelaki berjumlah 842 Jiwa dan Perempuan 737 Jiwa dengan Total 445 KK.

Berikut Adalah gambaran Umum data penduduk Desa Bora berdasarkan pendataan Indeks Desa Tahun 2025:

 

 Penduduk

a

Jumlah Total Penduduk

Jiwa

1.579

b

Jumlah Penduduk Laki-laki

Jiwa

842

c

Jumlah Penduduk Perempuan

Jiwa

737

 

 

a

Jumlah Total Kepala Keluarga di desa

KK

455

b

Jumlah Total Kepala Keluarga Perempuan

KK

107

c

Jumlah Rumah yang dihuni di Desa

Unit

500

 

 

a

Jumlah Penduduk Usia <3 tahun

Jiwa

53

b

Jumlah Penduduk Usia >3-6 tahun

Jiwa

107

c

Jumlah Penduduk Usia >=>7-12 tahun

Jiwa

531

d

Jumlah Penduduk Usia >=13-15 tahun

Jiwa

235

e

Jumlah Penduduk Usia >=16-18 tahun

Jiwa

258

f

Jumlah Penduduk Usia >=19-59 tahun

Jiwa

205

g

Jumlah Penduduk Usia >59 tahun keatas

Jiwa

190


Desa Bora merupakan salah satu dari 18 Desa yang ada di Kecamatan Sayan Kabupaten Melawi. Bora juga merupakan Desa di Kecamatan Sayan yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Pinoh Selatan.

Adapun Batas-Batas Desa Bora Sebagai berikut:

1.     Utara Berbatasan dengan Desa Nanga Pintas Kecamatan Pinoh Selatan

2.     Selatan dengan Desa Nanga Kasai Kecamatan Sayan

3.     Barat Berbatasan dengan Desa Nanga Kelawai Kecamatan Pinoh Selatan

4.     Timur Berbatasan dengan Desa Mandau Baru Kecamatan Pinoh Selatan

Secara goegrafis Desa Bora memilik luas 17,5 KM atau 1,50% dari luas Kecamatan Sayan berdasarkan data Badan Pusat Stistik Kabupaten Melawi Tahun 2024. Jarak menuju Ibu Kota Kecamatan berjarak 18 KM dan 38 KM dari Ibu Kota Kabuapten Melawi yaiutu Nanga Pinoh.

Mata Pencarian sebagain besar penduduk adalah bertani, beternak, beladang dan berkebun. Hasil alam yang menjadi komoditas dari Desa Bora Adalah: Padi, Karet, Sawit, Jengkol, buah-buahan lokal dan sayuran lokal.

PEMERINTAHAN

BPD

No

Nama Lengkap Anggota BPD

Jenis Kelamin

Jabatan

Lk

P

1

NIKODEMUS

Laki-laki

Ketua

2

INDRA

Laki-laki

Wakil Ketua

3

ANDRIANUS SUSILO TKS

Laki-laki

Sekretaris

4

MARATEN

Laki-laki

Anggota

5

SUANDI Z.

Laki-laki

Anggota

6

MIRA

Perempuan

Anggota

7

DEFI

Perempuan

Anggota


PERANGKAT DESA

No

Nama Lengkap Staf Desa

Jenis Kelamin

Jabatan

Lk

P

1

PENCON, S. Pd. K

Laki-laki

Kepala Desa

2

SRITISNAWATI TKS, S.Pak

Perempuan

Sekretaris Desa

3

ACIN MARIONO

Laki-laki

Kaur Keuangan

4

KORINA, A.Md.Kep

Perempuan

Kaur Tata Usaha

5

DWI ARIS MUNANDAR,S.Pd

Laki-laki

Kaur Perencanaan

6

CICA

Perempuan

Kasi Pemerintahan

7

SINDI CLAUDIA

Perempuan

Kasi Kesejahteraan

8

DIDI CANDRA, S.Pd

Laki-laki

Kasi Pelayanan



KEPALA DUSUN

No

Nama Lengkap Kepala Dusun

Jenis Kelamin

Wilayah Dusun

Lk

P

1

YERMIA

Laki-laki

Dusun Bora

2

ALI IMRAN

Laki-laki

Dusun Sengkuang

3

ALAMSYAH

Laki-laki

Dusun Mentawak

4

VERA

Perempuan

Dusun Belangak

5

YASDI HANDI

Laki-laki

Dusun Tj. Samak

6

PAULUS

Laki-laki

Dusun B. Notak



KETUA RT

No

Nama Lengkap Ketua Rukun Tetangga (RT)

Jenis Kelamin

Wilayah RT

Lk

1

HENGKI NYANGGAU

Laki-laki

01

2

SAIDI IDOK

Laki-laki

07

3

KARAP

Laki-laki

10

4

AMOS

Laki-laki

04

5

SIPANDI

Laki-laki

02

6

APAN

Laki-laki

08

7

ASNAN

Laki-laki

05

8

ALOY

Laki-laki

11

9

ABANG SAHIDI

Laki-laki

03

10

OYON SUBARHAN

Laki-laki

09

11

HERMANUS

Laki-laki

06

12

HENDRA GUNTUR

Laki-laki

12



PKK

No

Nama Lengkap Anggota PKK Desa

Jenis Kelamin

Jabatan

Lk

P

1

YONENI, S.Pak

Perempuan

KETUA

2

LIDIA NATALIA

Perempuan

WAKIL KETUA

3

JUMI WATI

Perempuan

SEKRETARIS

4

TINI ADELA

Perempuan

BENDAHARA I

5

MARJUNA

Perempuan

KETUA (POKJA I)

6

DARMAWATI

Perempuan

WAKIL KETUA

7

DEVI KARLINA

Perempuan

SEKRETARIS

8

ESTER AMOS

Perempuan

ANGGOTA

9

NINING

Perempuan

ANGGOTA

10

MITA

Perempuan

ANGGOTA

11

NETI SUSANTI

Perempuan

KETUA (POKJA II)

12

MONA LOLAPITA

Perempuan

WAKIL KETUA

13

SENA

Perempuan

SEKRETARIS

14

ALPINA SARTIKA

Perempuan

ANGGOTA

15

IRA

Perempuan

ANGGOTA

16

SUHARYATI

Perempuan

ANGGOTA

17

SELPI

Perempuan

ANGGOTA

18

RIKA

Perempuan

ANGGOTA

19

RISKA

Perempuan

ANGGOTA

20

MARTA NURAINI

Perempuan

KETUA (POKJA III)

21

TERESIA

Perempuan

WAKIL KETUA

22

MONIKA

Perempuan

SEKRETARIS

23

AYANG KARATEN

Perempuan

ANGGOTA

24

ERMINA

Perempuan

ANGGOTA

25

SULIA TRIVIRA

Perempuan

ANGGOTA

26

EVI AGUSTINA

Perempuan

KETUA (POKJA IV)

27

YUSTINA

Perempuan

WAKIL KETUA

28

RITA EFENDI

Perempuan

SEKRETARIS

29

PUTRI WANI

Perempuan

ANGGOTA

30

ANI

Perempuan

ANGGOTA

31

RINI

Perempuan

ANGGOTA

32

NONI

Perempuan

ANGGOTA



Sekian dulu perkenalan singkat dari kami sebagai pengantar dari blog ini. Kami berkomitmen akan terus mengembangkan blog ini sebagai sarana publikasi aktivitas Pemerintah Desa dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Bora.

Akhir Kata, sampai Jumpa di lain kesemptan.

Adil Ka’talino Bacuraminn Ka’saruga Basengat Ka’ Jubata

Bora 12 Oktober 2025

Pemdes Bora





Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanja Desa Bora Tahun Anggaran 2025 Sekaligus Penetapan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa Bora Taun Anggaran 2026.

  Senin, 10 November 2025 Senin, 10 November 2025 Desa Bora melaksnakan Musyawarah Desa Penetapan Perubahan Anggaran Pendatapan dan Belanj...