Silaturahmi dan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat
Pada hari ini Kamis 16 Oktober 2025. Kami di Desa Bora Kecamatan Sayan
menerima Kunjungan Kerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Barat Bapak RITAUDIN, S.E.
Kunjungan Kerja yang dilakukan oleh Bapak RITAUDIN, S.E juga
termasuk dalam rangka Silaturahmi dan Reses Selaku Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sesuai konstituen Beliau Daerah
Pemilihan KALBAR 7 (Kabupaten Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu)
Bapak RITAUDIN, S.E ini merupakan salah satu Putra terbaik Kabupaten
Melawi Khususnya di Jalur Sungai Pinoh (Kecamatan Sokan, Tanah Pinoh Barat,
Tanah Pioh dan Sayan).
Bertindak Selaku Tuan Rumah, Badan Permusyawaratan
Desa (BPD) Bora. Ketua BPD memberikan sambutan di awal kegiatan sebagai
pembuka. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kecamatan
Sayan dan Perwakilan DANRAMIL Sayan.
Terlepas dari unsur Politik, Masyarakat Desa Bora menyambut baik kehadiran
Beliau sebagai salah satu Wakil Rakyat Kabupaten Melawi yang ada di Provinsi
Kalimantan Barat.
Peningkatan Kualitas Jalan Poros Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru yang
melewati Desa Bora ini juga tidak terlepas dari keterlibatan Beliau sebagai
salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Bora yang yang tidak disebutkan namanya; menyampaikan
tanggapannya terhadap agenda Silaturahmi dan Reses Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
Beliau berharap agenda Silaturahmi dan Reses Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini bisa menjadi momentum bagi
Masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, dan bagi yang melaksanakan Reses
momentum ini bisa dimanfaatkan untuk mendengar, menyerap dan menampung aspirasi
Masyarakat.
Beliau Juga menambahkan bahwa:
Hal ini juga bisa menjadi salah satu solusi bagi pemerintah Desa dalam
pemenuhan target pembanguan. Yang mana kita ketahui bersama bahwa tuntutan
untuk sebuah pembangungan di Desa juga besar.
Dalam Pemenuhan Pembanguan di Desa, tidak semua bisa ataupun sanggup dipenuhi
dengan Dana Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa Sudah diatur peruntukannya
berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik
Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Sebagai Contoh Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di antaranya:
1.
Penanganan
Kemiskinan Ekstrim maksimal 15% dari Pagu Dana Desa
2.
Programa
Ketahan Pangan Desa melalui Penyertaan Modal Kepada BUMDesa atau Lembaga
Ekonomi lainnya yang ada di Desa paling rendah 20% dari Pagu Dana Desa.
3.
Operasional
Pemerintah Desa 3% dari Pagu Dana Desa
4.
Pemenuhan
Layanan Kesehatan Dasar Desa (Pencegahan Stunting dan Pencegahan Penyakit
Menular)
5.
Layanan
Pendidikan Pra Sekolah (PAUD dan TPA)
6.
Pengembangan
Ekonomi Desa melalui Permodalan BUMDesa
7.
Pembanguna
Infrastrktur Desa Berbasis Padat Karya
8.
Penanggulangan
Bencana
9.
Sistem
Informasi desa
Dari beberpa Fokus Penggunaan Dana Desa tersebut, ada beberapa kebutuhan
Masyarakat yang tentunya tidak kalah penting namun tidak bisa dipenuhi dengan
dana Desa diakrenakan regulasi dan keterbatasan anggaran Dana Desa. Misalnya:
1. Dalam sebuah musyawarah Desa Masyarakat meminta untuk pengadaan tanah Kas Desa untuk kebutahan aset desa berupa lahan Perkebunan desa, tanah pemakaman, atau lahan bermain anak misalnya. Yang Jadi masalah untuk pengadaan tanah kas Desa tidak ada dianjurkan dalam Fokus Penggunaan Dana Desa. Sehingga jika dianggarkan dikhawatirkan akan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,
2. Dalam sebuah musyawarah Desa Masyarakat meminta untuk mengangarkan pembangauan tempat ibadah. Pembangunan tempat ibadah juga tidak termasuk dalam Fokus Penggunaan Dana Desa Sehingga jika dianggarkan juga dikhawatirkan akan menyalahi aturan.
3. Kebutuhan Desa akan Jembatan Gantung misalnya, namun anggaran yang dibutuh cukup besar.
Tiga contoh kasus di atas menjadi dilema yang sering dialami pemerintah
Desa.
Dengan hadir nya salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kalimantan Barat, ini tentunya bisa memberikan suatu Solusi dari dilema yang
ada. Melalui Kapasitasnya sebagai salah satu wakil Rakyat diharapkan dapat
memperjuangkan aspirasi rakyat yang tidak mampu terpenuhi melaui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dikarekana regulasi dan keterbatasan Dana
Desa, sehingga bisa terwujud dalam kebijakan lain melalui Legislatif dan
Eksekutif.
Usulan-usulan yang menjadi dilema tersebut juga bisa dimuat dalam
Musrenbang Tingkat Desa dan Kecamatan agar selanjutnya bisa menjadi perhatian
Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.
Semoga melalui Kegitan Silaturahmi dan Reses salah satu Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini bisa menjadi wadah untuk
menjalin komunikasi dan koordinasi dalam menyampaikan, menerima dan menampung
aspirasi keluh kesah Masyarakat terhadap Pembangunan di Desa Bora Khusunya dan
Kecamatan Sayan serta Kabupaten Melawi pada umumnya agar Pembangunan bisa tepat
sasararan menyentuh hingga ke Tingkat paling bawah.
Desa Bora, 16 Oktober 2025
Penulis: Cica (Kasi Pemerintahan Desa Bora)

Komentar
Posting Komentar