Silaturahmi dan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat


Pada hari ini Kamis 16 Oktober 2025. Kami di Desa Bora Kecamatan Sayan menerima Kunjungan Kerja Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Bapak RITAUDIN, S.E.

Kunjungan Kerja yang dilakukan oleh Bapak RITAUDIN, S.E juga termasuk dalam rangka Silaturahmi dan Reses Selaku Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat sesuai konstituen Beliau Daerah Pemilihan KALBAR 7 (Kabupaten Melawi, Sintang dan Kapuas Hulu)

Bapak RITAUDIN, S.E ini merupakan salah satu Putra terbaik Kabupaten Melawi Khususnya di Jalur Sungai Pinoh (Kecamatan Sokan, Tanah Pinoh Barat, Tanah Pioh dan Sayan).

Bertindak Selaku Tuan  Rumah, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Bora. Ketua BPD memberikan sambutan di awal kegiatan sebagai pembuka. Kegiatan ini juga turut dihadiri oleh Perwakilan Pemerintah Kecamatan Sayan dan Perwakilan DANRAMIL Sayan.

Terlepas dari unsur Politik, Masyarakat Desa Bora menyambut baik kehadiran Beliau sebagai salah satu Wakil Rakyat Kabupaten Melawi yang ada di Provinsi Kalimantan Barat.

Peningkatan Kualitas Jalan Poros Provinsi Nanga Pinoh-Kota Baru yang melewati Desa Bora ini juga tidak terlepas dari keterlibatan Beliau sebagai salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Salah satu Tokoh Masyarakat Desa Bora yang yang tidak disebutkan namanya; menyampaikan tanggapannya terhadap agenda Silaturahmi dan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Beliau berharap agenda Silaturahmi dan Reses Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini bisa menjadi momentum bagi Masyarakat dalam menyampaikan aspirasi, dan bagi yang melaksanakan Reses momentum ini bisa dimanfaatkan untuk mendengar, menyerap dan menampung aspirasi Masyarakat.

Beliau Juga menambahkan bahwa:

Hal ini juga bisa menjadi salah satu solusi bagi pemerintah Desa dalam pemenuhan target pembanguan. Yang mana kita ketahui bersama bahwa tuntutan untuk sebuah pembangungan di Desa juga besar.

Dalam Pemenuhan Pembanguan di Desa,  tidak semua bisa ataupun sanggup dipenuhi dengan Dana Desa. Dalam Pengelolaan Dana Desa Sudah diatur peruntukannya berdasarkan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 Tentang Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Sebagai Contoh Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 di antaranya:

1.   Penanganan Kemiskinan Ekstrim maksimal 15% dari Pagu Dana Desa

2.   Programa Ketahan Pangan Desa melalui Penyertaan Modal Kepada BUMDesa atau Lembaga Ekonomi lainnya yang ada di Desa paling rendah 20% dari Pagu Dana Desa.

3.   Operasional Pemerintah Desa 3% dari Pagu Dana Desa

4.   Pemenuhan Layanan Kesehatan Dasar Desa (Pencegahan Stunting dan Pencegahan Penyakit Menular)

5.   Layanan Pendidikan Pra Sekolah (PAUD dan TPA)

6.   Pengembangan Ekonomi Desa melalui Permodalan BUMDesa

7.   Pembanguna Infrastrktur Desa Berbasis Padat Karya

8.   Penanggulangan Bencana

9.   Sistem Informasi desa

Dari beberpa Fokus Penggunaan Dana Desa tersebut, ada beberapa kebutuhan Masyarakat yang tentunya tidak kalah penting namun tidak bisa dipenuhi dengan dana Desa diakrenakan regulasi dan keterbatasan anggaran Dana Desa. Misalnya:

1.   Dalam sebuah musyawarah Desa Masyarakat meminta untuk pengadaan tanah Kas Desa untuk kebutahan aset desa berupa lahan Perkebunan desa, tanah pemakaman, atau lahan bermain anak misalnya. Yang Jadi masalah untuk pengadaan tanah kas Desa tidak ada dianjurkan dalam Fokus Penggunaan Dana Desa. Sehingga jika dianggarkan dikhawatirkan akan menyalahi aturan yang sudah ditetapkan,

2.   Dalam sebuah musyawarah Desa Masyarakat meminta untuk mengangarkan pembangauan tempat ibadah. Pembangunan tempat ibadah juga tidak termasuk dalam Fokus Penggunaan Dana Desa Sehingga jika dianggarkan juga dikhawatirkan akan menyalahi aturan.

3.   Kebutuhan Desa akan Jembatan Gantung misalnya, namun anggaran yang dibutuh cukup besar.

Tiga contoh kasus di atas menjadi dilema yang sering dialami pemerintah Desa.

Dengan hadir nya salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat, ini tentunya bisa memberikan suatu Solusi dari dilema yang ada. Melalui Kapasitasnya sebagai salah satu wakil Rakyat diharapkan dapat memperjuangkan aspirasi rakyat yang tidak mampu terpenuhi melaui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) dikarekana regulasi dan keterbatasan Dana Desa, sehingga bisa terwujud dalam kebijakan lain melalui Legislatif dan Eksekutif.

Usulan-usulan yang menjadi dilema tersebut juga bisa dimuat dalam Musrenbang Tingkat Desa dan Kecamatan agar selanjutnya bisa menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten maupun Provinsi.

Semoga melalui Kegitan Silaturahmi dan Reses salah satu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat ini bisa menjadi wadah untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dalam menyampaikan, menerima dan menampung aspirasi keluh kesah Masyarakat terhadap Pembangunan di Desa Bora Khusunya dan Kecamatan Sayan serta Kabupaten Melawi pada umumnya agar Pembangunan bisa tepat sasararan menyentuh hingga ke Tingkat paling bawah.

Desa Bora, 16 Oktober 2025

Penulis: Cica (Kasi Pemerintahan Desa Bora)

 

 

 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PEMDES BORA KECAMATAN SAYAN 2025